Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 39

Apabila uang yang disediakan oleh Pengusaha untuk membayar Upah disita oleh juru sita berdasarkan perintah pengadilan maka penyitaan tersebut tidak boleh melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Upah yang harus dibayarkan. Bagian Kesebelas Hak Pekerja/Buruh Atas Keterangan Upah


Terkait

Komentar!