Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(6)

Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.

Terkait

Komentar!