Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(1)Menteri, menteri terkait, gubernur, bupati/walikota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 kepada Pengusaha.

Komentar!