Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 22
(1)

Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank.

(2)

Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.


Terkait

Komentar!