Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(3)

Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

  1. Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

  2. Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan

  3. Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:

    1. menikah;

    2. menikahkan anaknya;

    3. mengkhitankan anaknya;

    4. membaptiskan anaknya;

    5. isteri melahirkan atau keguguran kandungan;

    6. suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau

    7. anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka 6) yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.

Terkait

Komentar!