Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(3)Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; dan

Pekerja/Buruh tidak masuk bekerja karena:

menikah;

menikahkan anaknya;

mengkhitankan anaknya;

membaptiskan anaknya;

isteri melahirkan atau keguguran kandungan;

suami, isteri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia; atau

anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud pada angka

yang tinggal dalam satu rumah meninggal dunia.

Komentar!