Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
Pasal 41
(1)

Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jaring pengaman.

(2)

Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:

  1. Upah tanpa tunjangan; atau

  2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.


Terkait

Komentar!