Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pasal 41
(1)Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai jaring pengaman.
(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
Upah tanpa tunjangan; atau

Upah pokok termasuk tunjangan tetap.


Komentar!