Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.

Terkait

Komentar!