Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Pasal 9
(1)Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:
Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau

seluruh Pekerja/Buruh.

(2)Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
(3)Penyediaan fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Komentar!