Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(2)

Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UM n = UM t + {UM t x (Inflasi t + % ∆ PDB t )} (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Terkait

Komentar!