Pengupahan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2015 TENTANG PENGUPAHAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
BAB II
KEBIJAKAN PENGUPAHAN
Pasal 3
Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi Pekerja/Buruh.
Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
Upah minimum;
Upah kerja lembur;
Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
bentuk dan cara pembayaran Upah;
denda dan potongan Upah;
hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah;
struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
Upah untuk pembayaran pesangon; dan
Upah untuk perhitungan pajak penghasilan.