Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

(1)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Komentar!