Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
<<>>
Pasal 4
(1)

Penghasilan yang layak merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.

(2)

Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:

  1. Upah; dan

  2. pendapatan non Upah.


Terkait

Komentar!