Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(5)

Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditinjau dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

Terkait

Komentar!