Pengupahan

Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015

Info
Isi
(1)

Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi:

  1. Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau

  2. seluruh Pekerja/Buruh.

Terkait

Komentar!