Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2778), tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat Negara ;

  3. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan Pemerintah Daerah sejauh mungkin diseragamkan;

  4. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu dibagi atas daerah besar dan daerah kecil, baik yang bersifat otonom maupun yang bersifat administratip ;

  5. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di seluruh pelosok Negara dan dalam membina kestabilan politik serta kesatuan Bangsa, maka hubungan yang serasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah atas dasar keutuhan Negara Kesatuan, diarahkan pada pelaksanaan otonomi Daerah yang nyata dan bertanggungjawab yang dapat menjamin perkembangan dan pembangunan Daerah dan dilaksanakan bersama-sama dengan dekonsentrasi;

  6. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas desentralisasi dan azas dekonsentrasi juga dapat diselenggarakan berdasarkan azas tugas pembantuan;

  7. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah.


Mengingat:
  1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;

  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;

  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973 tentang Peninjauan Produk-produk yang berupa Ketetapan-ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia ;

  4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya tetap sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2671) ;

  5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya berbagai Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2901);

  6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915).


Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.