Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian

Pasal 14

Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

  1. taqwa kepada Tuhan Yang Mahaesa ;

  2. setia dan taat kepada PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945;

  3. setia dan taat kepada Nega dan Pemerintah ;

  4. tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945, seperti gerak an G-30-S/PKI dan atau Organisasi terlarang lainnya ;

  5. mempunyai rasa pengabdian terhadap Nusa dari Bangsa ;

  6. mempunyai kepribadian dan kepemimpinan ;

  7. berwibawa ;

  8. jujur ;

  9. cerdas, berkemampuan, dan trampil ;

  10. adil ;

  11. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti ;

  12. sehat jasmani dan rokhani ;

  13. berumur sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat I dan 30 (tiga puluh) tahun bagi Kepala Daerah Tingkat II ;

  14. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pemerintahan ;

  15. berpengetahuan yang sederajat dengan Perguruan Tinggi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sarjana Muda bagi Kepala Daerah Tingkat I dan berpengetahuan sederajat dengan Akademi atau sekurang-kurangnya berpendidikan yang dapat dipersamakan dengan Sekolah Lanjutan Atas bagi Kepala Daerah Tingkat II.


Pasal 15
(1)

Kepala Daerah Tingkat I dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/ Pimpinan Fraksi-fraksi depan Menteri Dalam Negeri.

(2)

Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri sedikit-dikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.

(3)

Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 16
(1)

Kepala Daerah Tingkat II dicalonkan dan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang calon yang telah dimusyawarahkan dan disepakati bersama antara Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pimpinan Fraksi-fraksi dengan Gubernur Kepala Daerah.

(2)

Hasil pemilihan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bersangkutan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kepala Daerah sedikitdikitnya 2 (dua) orang untuk diangkat salah seorang diantaranya.

(3)

Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan peraturan Menteri Dalam Negeri.


Pasal 17
(1)

Kepala Daerah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal pelantikannya dan dapat diangkat kembali, untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(2)

Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.


Pasal 18
(1)

Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan dilantik oleh :

  1. Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I ;

  2. Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II.

(2)

Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat I atas nama Presiden.

(3)

Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil sumpah/janji dan melantik Kepala Daerah Tingkat II atas nama Menteri Dalam Negeri.

(4)

Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah sebagai berikut :

Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk diangkat menjadi Kepala Daerah, langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan atau akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.

Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung ataupun tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.

Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan sejujurjujurnya, bahwa saya akan taat dan akan mempertahankan PANCASILA sebagai dasar dan ideologi Negara, bahwa saya senantiasa akan menegakkan Undang-Undang Dasar 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia.

Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan. Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya dalam menjalankan jabatan atau pekerjaan saya, senantiasa akan lebih mengutamakan kepentingan Negara dan Daerah daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau sesuatu golongan dan akan menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, Daerah, dan martabat Pejabat Negara.

Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan berusaha sekuat tenaga membantu memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia pada umumnya dan memajukan kesejahteraan Rakyat Indonesia di Daerah pada khususnya dan akan setia kepada Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5)

Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 19

Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 20

Kepala Daerah dilarang :

  1. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat ;

  2. turut serta dalam sesuatu perusahaan ;

  3. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan. Daerah yang bersangkutan ;

  4. menjadi advokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.


Pasal 21

Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat, karena :

  1. meninggal dunia ;

  2. atas permintaan sendiri ;

  3. berakhir masa jabatannya dan telah dilantik Kepala Daerah yang baru.

  4. melanggar sumpah/janji yang dimaksud dalam pasal 18 ayat (4) Undang-undang ini ;

  5. tidak lagi memenuhi sesuatu syarat yang dimaksud dalam Pasal 14 Undang-undang ini ;

  6. melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 20 Undang-undang ini ;

  7. sebab-sebab lain.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.