Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 69
(1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang
memerlukan pengesahan, dapat dijalankan sesudah ada pengesahan
pejabat yang berwenang, atau apabila setelah 3 (tiga) bulan sejak
diterimanya Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah
tersebut, pejabat yang berwenang tidak mengambil sesuatu
keputusan.
(2)Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
oleh pejabat yang berwenang dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi,
dengan memberitahukannya kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan sebelum jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini berakhir.
(3)Penolakan pengesahan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala
Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, oleh pejabat yang
berwenang diberitahukan kepada Pemerintah Daerah yang
bersangkutan disertai alasan-alasannya.
(4)Terhadap penolakan pengesahan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal
ini, Daerah yang bersangkutan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung
mulai saat pemberitahuan penolakan pengesahan itu diterima, dapat
mengajukan keberatan kepada pejabat setingkat lebih atas dari
pejabat yang menolak.