Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 61
(1)

Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membuat Keputusan untuk mengadakan hutangpiutang atau menanggung pinjaman bagi kepentingan dan atas beban Daerah.

(2)

Dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan juga sumber pembayaran bunga dan angsuran pinjaman itu serta cara pembayarannya.

(3)

Keputusan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.