Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 64
(1)

Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.

(2)

Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(3)

Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun anggaran tertentu, ditetapkan perhitungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran sebelumnya.

(4)

Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan tahun anggaran yang bersangkutan belum mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan belum diundangkan, maka Pemerintah Daerah menggunakan anggaran tahun sebelumnya sebagai dasar pengurusan keuangannya.

(5)

Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja rutin dengan pendapatan sendiri.

(6)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya, sepanjang tidak dikuasakan sendiri oleh Anggaran itu, dilaksanakan sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.

(7)

Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan pos demi pos atau secara keseluruhan.

(8)

Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara:

  1. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  2. pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;

  3. penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(9)

Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara melaksanakan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (8) pasal ini.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.