Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 44
(1)

Bentuk Peraturan Daerah ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2)

Peraturan Daerah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan ditandatangani serta oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.