Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Pasal 55
Sumber pendapatan Daerah adalah :
Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari :
hasil pajak Daerah ;

hasil retribusi Daerah ;

hasil perusahaan Daerah ;

lain-lain hasil usaha Daerah yang sah.

Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari :

sumbangan dari Pemerintah;

sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan ;

Lain-lain pendapatan yang sah.


Komentar!