Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 55

Sumber pendapatan Daerah adalah :

  1. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari :

    1. hasil pajak Daerah ;

    2. hasil retribusi Daerah ;

    3. hasil perusahaan Daerah ;

    4. lain-lain hasil usaha Daerah yang sah.

  2. Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari :

    1. sumbangan dari Pemerintah;

    2. sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan ;

  3. Lain-lain pendapatan yang sah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.