Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 32
(1)

Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk umum.

(2)

Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima jumlah Anggota atau apabila dipandang perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat diadakan rapat tertutup.

(3)

Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai :

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perhitungannya;

  2. penetapan, perubahan, dan penghapusan pajak dan retribusi ;

  3. hutang piutang dan menanggung pinjaman ;

  4. perusahaan Daerah ;

  5. pemborongan pekerjaan, jual beli barang-barang, dan pemborongan pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum ;

  6. penghapusan tagihan sebagian atau seluruhnya ;

  7. persetujuan penyelesaian perkara perdata secara damai ;

  8. pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dan pelantikan Anggota baru Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(4)

Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang dibicarakan dan kewajiban itu berlangsung terus baik bagi Anggota maupun pegawai/pekerja yang mengetahui halnya dengan jalan apapun, sampai Dewan membebaskannya.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.