Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)

Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang bersangkutan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.