Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(8)

Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara:

  1. penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

  2. pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;

  3. penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.