Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara:
penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan Daerah;

penyusunan permtungan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Komentar!