Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(2)

Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah:

  1. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;

  2. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;

  3. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.