Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(2)Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah:
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;

dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;

dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.

Komentar!