Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 11
(1)

Titik berat Otonomi Daerah diletakkan pada Daerah Tingkat II.

(2)

Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.