Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(7)

Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh pejabat yang berwenang dapat dilakukan pos demi pos atau secara keseluruhan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.