Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 74
(1)

Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.

(2)

Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.

(3)

Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.

(4)

Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.