Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 74
(1)Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.
(2)Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.
(3)Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.
(4)Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.

Terkait

Komentar!