Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 83
(1)

Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan Presiden.

(2)

Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah:

  1. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;

  2. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;

  3. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.

(3)

Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya harus dilaporkan kepada Jaksa Agung atau kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, yang pada gilirannya harus melaporkan kepada Presiden selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam.

(4)

Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan.

(5)

Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.