Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
Dasar Hukum (Mengingat)
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 83
Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan Presiden.
Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah:
tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana;
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati;
dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana BUKU KEDUA BAB I.
Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya harus dilaporkan kepada Jaksa Agung atau kepada Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, yang pada gilirannya harus melaporkan kepada Presiden selambatlambatnya dalam waktu 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam.
Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan memberitahukan sebelumnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan.
Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 (duapuluh empat) jam sesudahnya kepada Kepala Wilayah atasan dari yang bersangkutan, apabila menyangkut hal-hal yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini.