Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 13
(1)

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2)

Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.