Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Paragraf 1
Pendapatan Daerah

Pasal 55

Sumber pendapatan Daerah adalah :

  1. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang terdiri dari :

    1. hasil pajak Daerah ;

    2. hasil retribusi Daerah ;

    3. hasil perusahaan Daerah ;

    4. lain-lain hasil usaha Daerah yang sah.

  2. Pendapatan berasal dari pemberian Pemerintah yang terdiri dari :

    1. sumbangan dari Pemerintah;

    2. sumbangan-sumbangan lain, yang diatur dengan peraturan perundang-undangan ;

  3. Lain-lain pendapatan yang sah.


Pasal 56

Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada Daerah.


Pasal 57

Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan Undang-undang.


Pasal 58
(1)

Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak dan retribusi Daerah.

(2)

Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi Daerah.

(3)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang, menurut cara yang diatur dalam Undang-undang dan tidak boleh berlaku surut.

(4)

Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi Daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.


Pasal 59
(1)

Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang penyelenggaraan dan pembinaannya dilakukan berdasarkan azas ekonomi perusahaan.

(2)

Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang Perusahaan Daerah.


Pasal 60
(1)

Dengan Peraturan Daerah dapat diadakan usaha-usaha sebagai sumber pendapatan Daerah.

(2)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Pasal 61
(1)

Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat membuat Keputusan untuk mengadakan hutangpiutang atau menanggung pinjaman bagi kepentingan dan atas beban Daerah.

(2)

Dalam Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, ditetapkan juga sumber pembayaran bunga dan angsuran pinjaman itu serta cara pembayarannya.

(3)

Keputusan yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan Menteri Dalam Negeri.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.