Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Keduabelas
Kepegawaian


Pasal 50
(1)

Pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, gaji, pensiun, uang tunggu, dan hal-hal lain mengenai kedudukan hukum Pegawai Daerah, diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(2)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.


Pasal 51
(1)

Pegawai Negeri dari sesuatu Departemen dapat diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah, dengan Keputusan Menteri atas permintaan Kepala Daerah yang bersangkutan.

(2)

Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur syarat dan hubungan kerja Pegawai Negeri yang bersangkutan dengan perangkat Daerah sepanjang diperlukan.


Pasal 52
(1)

Pegawai Daerah Tingkat I dapat diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah Tingkat II dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat I, atas permintaan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

(2)

Dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur syarat dan hubungan kerja Pegawai Daerah yang bersangkutan dengan perangkat Daerah Tingkat II sepanjang diperlukan.


Pasal 53

Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada sesuatu Daerah berada di bawah pimpinan Kepala Daerah yang bersangkutan.


Pasal 54
(1)

Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Daerah di atur oleh Kepala Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2)

Pembinaan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri yang diperbantukan atau dipekerjakan kepada Daerah di atur dengan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.