Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)

Dengan peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat menugaskan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.