Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(4)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri dari Pegawai Negeri yang memenuhi persyaratan.

Komentar!