Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 47
(1)

Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang membantu Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah.

(2)

Pembentukan, susunan organisasi dan formasi Sekretariat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang,


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.