Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Keempat
Pemerintah Daerah


Pasal 13
(1)

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(2)

Dalam menyelenggarakan pemerintahan Daerah dibentuk Sekretariat Daerah dan Dinas-dinas Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.