Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 59
(1)

Pemerintah Daerah dapat mengadakan Perusahaan Daerah yang penyelenggaraan dan pembinaannya dilakukan berdasarkan azas ekonomi perusahaan.

(2)

Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang Perusahaan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.