Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 29
(1)

Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :

  1. Anggaran;

  2. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;

  3. meminta keterangan;

  4. mengadakan perubahan;

  5. mengajukan pernyataan pendapat;

  6. prakarsa;

  7. penyelidikan.

(2)

Cara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f pasal ini, diatur dalam Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

(3)

Cara pelaksanaan hak penyelidikan yang dimaksud dalam ayat (1) huruf g pasal ini, diatur dengan Undang-undang.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.