Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
- Pasal 2Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- Pasal 14Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang…
- ayat (1)Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan…
- ayat (2)Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil…
- ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah…
- ayat (5)Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur…
- Pasal 19Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah,…
- Pasal 20Kepala Daerah dilarang : a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang…
- Pasal 21Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat,…
- ayat (1)Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan…
- ayat (2)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
- ayat (3)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
- ayat (4)Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam…
- ayat (1)Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang…
- ayat (2)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (3)Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama…
- ayat (4)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (5)Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.
- ayat (6)Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
- ayat (7)Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14, 19, 20 dan 21…
- ayat (8)Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam…
- ayat (9)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal…
- Pasal 26Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili…
- Pasal 27Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga…
- ayat (1)Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan Perwakilan Rakyat…
- ayat (2)Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat…
- ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat…
- ayat (4)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku…
- Pasal 30Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah : a. mempertahankan,…
- ayat (1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam…
- ayat (2)Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas…
- ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
- ayat (4)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini…
- ayat (1)Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk…
- ayat (2)Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima…
- ayat (3)Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. Anggaran…
- ayat (4)Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang…
- ayat (1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris…
- ayat (2)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam…
- ayat (3)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (4)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat oleh Gubernur…
- ayat (5)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (6)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
- Pasal 38Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan…
- ayat (1)Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang…
- ayat (2)Peraturan Daerah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan…
- ayat (3)Peraturan Daerah yang tidak memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
- ayat (4)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
- ayat (5)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan tidak boleh diundangkan sebelum…
- Pasal 45Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan Kepala Daerah untuk melaksanakan…
- ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
- ayat (2)Sekretaris Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai…
- ayat (3)Sekretaris Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama…
- ayat (4)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
- ayat (5)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka tugas…
- Pasal 53Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang diperbantukan…
- Pasal 55Sumber pendapatan Daerah adalah : a. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang…
- Pasal 56Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada Daerah.
- Pasal 57Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan Undang-undang.
- ayat (1)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak dan retribusi…
- ayat (2)Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi Daerah.
- ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah ada…
- ayat (4)Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi Daerah hanya dapat…
- ayat (1)Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak…
- ayat (2)Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hanya dapat…
- ayat (3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat…
- ayat (4)Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, berlaku…
- ayat (1)Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
- ayat (2)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah…
- ayat (3)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah…
- ayat (4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan tahun anggaran…
- ayat (5)Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja rutin dengan…
- ayat (6)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya, sepanjang tidak…
- ayat (7)Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh pejabat…
- ayat (8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara: a.…
- ayat (9)Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara melaksanakan…
- ayat (1)Beberapa Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Bersama untuk mengatur…
- ayat (2)Peraturan Bersama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, demikian pula…
- ayat (3)Dalam hal tidak tercapai kata sepakat mengenai perubahan dan atau pencabutan…
- ayat (4)Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan untuk melancarkan pelaksanaan…
- Pasal 67Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dalam rangka penye lenggaraan…
- Pasal 68Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan bahwa Peraturar. Daerah dan…
- ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang memerlukan pengesahan,…
- ayat (2)Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, oleh…
- ayat (3)Penolakan pengesahan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang…
- ayat (4)Terhadap penolakan pengesahan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, Daerah…
- ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan…
- ayat (2)Apabila Gubernur Kepala Daerah tidak menjalankan haknya untuk menangguhkan atau…
- ayat (3)Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud…
- ayat (4)Keputusan penangguhan atau pembatalan yang dimaksud dalam ayat- ayat (1) dan…
- ayat (5)Lamanya penangguhan yang dinyatakan dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat…
- ayat (6)Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu tidak disusul…
- ayat (7)Keputusan mengenai pembatalan yang dimaksud dalam ayat-ayat (4) dan (6) pasal…
- ayat (1)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan…
- ayat (2)Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, mengadakan…
- ayat (3)Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku juga…
- ayat (4)Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan…
- ayat (5)Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud dalam ayat (4)…
- ayat (6)Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
- ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik…
- ayat (2)Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kota madya.
- ayat (3)Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
- ayat (4)Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam…
- Pasal 73Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur,…
- Pasal 75Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang…
- Pasal 76Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.
- Pasal 77Kepala Wilayah : a. Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur; b. Kabupaten…
- Pasal 78Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah: a. Kecamatan bertanggungjawab…
- Pasal 80Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di bidang…
- Pasal 81Wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah : a. membina ketentraman…
- ayat (1)Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat…
- ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal…
- ayat (3)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya…
- ayat (4)Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan…
- ayat (5)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan…
- Pasal 88Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undangundang.
- PENUTUP
Pasal 22
Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan Daerah.
Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menurut hierarkhi bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berkewajiban memberikan keterangan pertanggung jawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sekurang-kurangnya sekali setahun, atau jika dipandang perlu olehnya, atau apabila diminta oteh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.