Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat dilakukan atas persetujuan Presiden.
Terkait

Komentar!