Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)

Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :

  1. Anggaran;

  2. mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;

  3. meminta keterangan;

  4. mengadakan perubahan;

  5. mengajukan pernyataan pendapat;

  6. prakarsa;

  7. penyelidikan.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.