Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(1)Untuk dapat melaksanakan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai hak :
Anggaran;

mengajukan pertanyaan bagi masing-masing Anggota;

meminta keterangan;

mengadakan perubahan;

mengajukan pernyataan pendapat;

prakarsa;

penyelidikan.

Komentar!