Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 41
(1)

Peraturan Daerah Tingkat I dan Peraturan Daerah Tingkat II dapat memuat ketentuan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.50.000,- (Limapuluh ribu- rupiah) dengan atau tidak dengan merampas barang tertentu untuk Negara, kecuali jika ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(2)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang.

(3)

Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.


Terkait

Komentar!