Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 19

Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah, diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.