Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(1)Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan dilantik oleh :
Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I ;

Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II.

Komentar!