Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(1)

Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan dilantik oleh :

  1. Presiden bagi Kepala Daerah Tingkat I ;

  2. Menteri Dalam Negeri bagi Kepala Daerah Tingkat II.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.