Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Pertama
Pembentukan dan Pembagian


Pasal 72
(1)

Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Wilayah-wilayah Propinsi dan Ibu kota Negara.

(2)

Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kota madya.

(3)

Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.

(4)

Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam Wilayah Kabupaten dapat dibentuk Kota Administratip yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 73

Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur, Pembantu Bupati atau Pembantu Walikotamadya yang mempunyai wilayah kerja tertentu dalam rangka dekonsentrasi.


Pasal 74
(1)

Nama dan batas Daerah Tingkat I adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Propinsi atau Ibukota Negara.

(2)

Nama dan batas Daerah Tingkat II adalah sama dengan nama dan batas Wilayah Kabupaten atau Kotamadya.

(3)

Ibukota Daerah Tingkat I adalah ibukota Wilayah Propinsi.

(4)

Ibukota Daerah Tingkat II adalah ibukota Wilayah Kabupaten.


Pasal 75

Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang ini, maka pembentukan, nama, batas, sebutan, ibukota, dan penghapusan Wilayah Umumnya diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.