Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 58
(1)

Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak dan retribusi Daerah.

(2)

Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi Daerah.

(3)

Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah ada pengesahan pejabat yang berwenang, menurut cara yang diatur dalam Undang-undang dan tidak boleh berlaku surut.

(4)

Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi Daerah hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.