Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
(6)

Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu tidak disusul dengan keputusan pembatalannya, maka Peraturan Daerah dan atau Keputusan-Kepala Daerah itu memperolah kembali kekuatan berlakunya.

Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.