Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
<<

BAB VIII
PENUTUP


Pasal 93

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republikk Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778);

  2. segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini yang diatur dalam peraturan perundangundangan.


Pasal 94

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.