Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974
Kerangka Peraturan
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DI DAERAH
- PEMBUKAAN
- a. bahwa Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan…
- b. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 adalah sumber hukum bagi seluruh perangkat…
- c. bahwa sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka kedudukan…
- d. bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib pemerintahan, wilayah Negara…
- e. bahwa dalam rangka melancarkan pelaksanaan pembangunan yang tersebar di…
- f. bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah, selain didasarkan pada azas…
- g. bahwa untuk mengatur yang dimaksud di atas, perlu ditetapkan Undang- undang…
- 1. Pasal-pasal 5 ayat (1), 18, dan 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
- 2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor…
- 3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor V/MPR/1973…
- 4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibukota…
- 5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan tidak berlakunya…
- 6. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis…
- BATANG TUBUH
- Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : a. Pemerintah Pusat, selanjutnya…
- Pasal 2Dalam menyelenggarakan pemerintahan, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia…
- Pasal 14Yang dapat diangkat menjadi Kepala Daerah ialah Warganegara Indonesia yang…
- ayat (1)Sebelum memangku jabatannya Kepala Daerah diambil sumpahnya/ janjinya dan…
- ayat (2)Presiden dapat menunjuk Menteri Dalam Negeri untuk mengambil sumpah/janji dan…
- ayat (3)Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kepala Daerah untuk mengambil…
- ayat (4)Susunan kata-kata sumpah/janji yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, adalah…
- ayat (5)Tatacara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan bagi Kepala Daerah diatur…
- Pasal 19Kedudukan, kedudukan keuangan, dan hak kepegawaian lainnya bagi Kepala Daerah,…
- Pasal 20Kepala Daerah dilarang : a. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang…
- Pasal 21Kepala Daerah berhanti atau diberhentikan oleh pejabat yang berhak mengangkat,…
- ayat (1)Kepala Daerah menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pimpinan pemerintahan…
- ayat (2)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
- ayat (3)Dalam menjalankan hak, wewenang, dan kewajiban pemerintahan Daerah, Kepala…
- ayat (4)Pedoman tentang pemberian keterangan pertanggung jawaban yang dimaksud dalam…
- ayat (1)Wakil Kepala Daerah Tingkat I diangkat oleh Presiden dari Pegawai Negeri yang…
- ayat (2)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (3)Wakil Kepala Daerah Tingkat II diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama…
- ayat (4)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (5)Pengisian jabatan Wakil Kepala Daerah dilakukan menurut kebutuhan.
- ayat (6)Wakil Kepala Daerah adalah Pejabat Negara.
- ayat (7)Ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam Pasal-pasal 14, 19, 20 dan 21…
- ayat (8)Wakil Kepala Daerah diambil sumpahnya/janjinya dan dilantik oleh Menteri Dalam…
- ayat (9)Tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (2) dan (4) pasal…
- Pasal 26Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur tentang penjabat yang mewakili…
- Pasal 27Susunan, keanggotaan, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, begitu juga…
- ayat (1)Kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota bewan Perwakilan Rakyat…
- ayat (2)Kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat…
- ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini dibuat…
- ayat (4)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku…
- Pasal 30Kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah : a. mempertahankan,…
- ayat (1)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam…
- ayat (2)Kecuali yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas…
- ayat (3)Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersidang atas panggilan Ketua.
- ayat (4)Pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2) dan (3) pasal ini…
- ayat (1)Rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada dasarnya bersifat terbuka untuk…
- ayat (2)Atas permintaan Kepala Daerah, atau atas permintaan sekurangkurangnya seperlima…
- ayat (3)Rapat tertutup dapat mengambil keputusan, kecuali mengenai : a. Anggaran…
- ayat (4)Semua yang hadir dalam rapat tertutup wajib merahasiakan segala hal yang…
- ayat (1)Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris…
- ayat (2)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam…
- ayat (3)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (4)Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II diangkat oleh Gubernur…
- ayat (5)Dengan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tanpa melalui…
- ayat (6)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
- Pasal 38Kepala Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menetapkan…
- ayat (1)Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah yang…
- ayat (2)Peraturan Daerah mempunyai kekuatan hukum dan mengikat setelah diundangkan…
- ayat (3)Peraturan Daerah yang tidak memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
- ayat (4)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan mulai berlaku pada tanggal…
- ayat (5)Peraturan Daerah yang memerlukan pengesahan tidak boleh diundangkan sebelum…
- Pasal 45Kepala Daerah dapat menetapkan Keputusan Kepala Daerah untuk melaksanakan…
- ayat (1)Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
- ayat (2)Sekretaris Daerah Tingkat I diangkat oleh Menteri Dalam Negeri dari Pegawai…
- ayat (3)Sekretaris Daerah tingkat II diangkat oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama…
- ayat (4)Persyaratan dan tatacara pelaksanaan ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat…
- ayat (5)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka tugas…
- Pasal 53Semua pegawai, baik Pegawai Negeri maupun Pegawai Daerah, yang diperbantukan…
- Pasal 55Sumber pendapatan Daerah adalah : a. Pendapatan asli Daerah sendiri, yang…
- Pasal 56Dengan Undang-undang sesuatu pajak Negara dapat diserahkan kepada Daerah.
- Pasal 57Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Daerah diatur dengan Undang-undang.
- ayat (1)Dengan Undang-undang ditetapkan ketentuan pokok tentang pajak dan retribusi…
- ayat (2)Dengan Peraturan Daerah ditetapkan pungutan pajak dan retribusi Daerah.
- ayat (3)Peraturan Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku sesudah ada…
- ayat (4)Pengembalian atau pembebasan pajak Daerah dan atau retribusi Daerah hanya dapat…
- ayat (1)Barang milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak…
- ayat (2)Penjualan dan penyerahan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, hanya dapat…
- ayat (3)Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepala Daerah dapat…
- ayat (4)Keputusan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1), (2), dan (3) pasal ini, berlaku…
- ayat (1)Tahun anggaran Daerah adalah sama dengan tahun anggaran Negara.
- ayat (2)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah…
- ayat (3)Dengan Peraturan Daerah, tiap tahun, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah…
- ayat (4)Apabila Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada permulaan tahun anggaran…
- ayat (5)Pemerintah Daerah wajib berusaha mencukupi anggaran belanja rutin dengan…
- ayat (6)Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perubahannya, sepanjang tidak…
- ayat (7)Pengesahan atau penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh pejabat…
- ayat (8)Dengan Peraturan Pemerintah diatur ketentuan-ketentuan tentang cara: a.…
- ayat (9)Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri diatur lebih lanjut cara melaksanakan…
- ayat (1)Beberapa Pemerintah Daerah dapat menetapkan Peraturan Bersama untuk mengatur…
- ayat (2)Peraturan Bersama yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, demikian pula…
- ayat (3)Dalam hal tidak tercapai kata sepakat mengenai perubahan dan atau pencabutan…
- ayat (4)Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan untuk melancarkan pelaksanaan…
- Pasal 67Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dalam rangka penye lenggaraan…
- Pasal 68Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditentukan bahwa Peraturar. Daerah dan…
- ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang memerlukan pengesahan,…
- ayat (2)Jangka waktu 3 (tiga) bulan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, oleh…
- ayat (3)Penolakan pengesahan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang…
- ayat (4)Terhadap penolakan pengesahan yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini, Daerah…
- ayat (1)Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang bertentangan dengan…
- ayat (2)Apabila Gubernur Kepala Daerah tidak menjalankan haknya untuk menangguhkan atau…
- ayat (3)Pembatalan Peraturan Daerah dan atau Keputusan Kepala Daerah yang dimaksud…
- ayat (4)Keputusan penangguhan atau pembatalan yang dimaksud dalam ayat- ayat (1) dan…
- ayat (5)Lamanya penangguhan yang dinyatakan dalam Keputusan yang dimaksud dalam ayat…
- ayat (6)Jika dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah pcnangguhan itu tidak disusul…
- ayat (7)Keputusan mengenai pembatalan yang dimaksud dalam ayat-ayat (4) dan (6) pasal…
- ayat (1)Menteri Dalam Negeri melakukan pengawasan umum atas jalannya pemerintahan…
- ayat (2)Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, mengadakan…
- ayat (3)Ketentuan yang dimaksud dalam ayat-ayat (1) dan (2) pasal ini, berlaku juga…
- ayat (4)Untuk kepentingan pengawasan umum, Pemerintah Daerah wajib memberikan…
- ayat (5)Terhadap penolakan untuk memberikan keterangan yang dimaksud dalam ayat (4)…
- ayat (6)Cara pengawasan umum yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, diatur dengan…
- ayat (1)Dalam rangka pelaksanaan azas dekonsentrasi, wilayah Negara Kesatuan Republik…
- ayat (2)Wilayah Propinsi dibagi dalam Wilayah-wilayah Kabupaten dan Kota madya.
- ayat (3)Wilayah Kabupaten dan Kotamadya dibagi dalam Wilayah-wilayah Kecamatan.
- ayat (4)Apabila dipandang perlu sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangannya, dalam…
- Pasal 73Apabila dipandang perlu, Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Pembantu Gubernur,…
- Pasal 75Dengan tidak mengurangi ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 74 Undang-undang…
- Pasal 76Setiap Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala Wilayah.
- Pasal 77Kepala Wilayah : a. Propinsi dan Ibukota Negara disebut Gubernur; b. Kabupaten…
- Pasal 78Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Wilayah: a. Kecamatan bertanggungjawab…
- Pasal 80Kepala Wilayah sebagai Wakil Pemerintah adalah Penguasa Tunggal di bidang…
- Pasal 81Wewenang, tugas dan kewajiban Kepala Wilayah adalah : a. membina ketentraman…
- ayat (1)Tindakan Kepolisian terhadap Kepala Wilayah Propinsi/Ibukota Negara hanya dapat…
- ayat (2)Hal-hal yang dikecualikan terhadap ketentuan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal…
- ayat (3)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini selambat-lambatnya…
- ayat (4)Tindakan kepolisian terhadap Kepala Wilayah lainnya dilakukan dengan…
- ayat (5)Tindakan kepolisian yang dimaksud dalam ayat (4) pasal ini diberitahukan…
- Pasal 88Pengaturan tentang Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Undangundang.
- PENUTUP
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 93
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, tidak berlaku lagi :
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republikk Indonesia Tahun 1965 Nomor 83; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2778);
segala ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Undang-undang ini yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
Pasal 94
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.