Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Pasal 20
Kepala Daerah dilarang :
dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat ;

turut serta dalam sesuatu perusahaan ;

melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung

Daerah yang bersangkutan ;

menjadi advokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.


Komentar!