Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 20
Kepala Daerah dilarang :
  1. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat ;
  2. turut serta dalam sesuatu perusahaan ;
  3. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan. Daerah yang bersangkutan ;
  4. menjadi advokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.

Terkait

Komentar!