Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

Info
Isi
Pasal 20

Kepala Daerah dilarang :

  1. dengan sengaja melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan Negara, Pemerintah, Daerah, dan atau Rakyat ;

  2. turut serta dalam sesuatu perusahaan ;

  3. melakukan pekerjaan-pekerjaan lain yang memberikan keuntungan baginya dalam hal-hal yang berhubungan langsung dengan. Daerah yang bersangkutan ;

  4. menjadi advokat atau kuasa dalam perkara di muka Pengadilan.


Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.