Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974

(5)Apabila Sekretaris Daerah berhalangan menjalankan tugasnya, maka tugas Sekretaris Daerah dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

Komentar!